Jumat, 03 September 2010

CONTOH KERANGKA ACUAN (TOR)

KERANGKA ACUAN
PELATIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BAGI TENAGA BIDAN DAN PERAWAT
PROGRAM P2DTK UPKD KESEHATAN KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2010


I. Pendahuluan.
Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu diperlukan tenaga pelayan (kesehatan) yang professional. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sehingga setiap tenaga kesehatan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ada dalam setiap melakukan upaya kesehatan sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Kenyataanya, salah satu hambatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada saat ini adalah tingkat pemahaman dan kepatuhan petugas terhadap standar operasional prosedur (SOP) masih rendah. Walaupun SOP telah diatur alur pelayanan yang akan menjadi pedoman petugas dalam melakukan berbagai tindakan dalam pelayanan kesehatan maupun penanganan kasus. Hal ini akan berisiko mengalami konflik, baik dengan klien/pasien beserta keluarganya maupun dengan tim kesehatan lain.
Tenaga kesehatan yang tersebar merata adalah tenaga perawat dan bidan, hampir seluruh desa telah terdapat tenaga ini yang dapat secara langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mengurangi risiko konflik, baik dengan klien/pasien beserta keluarganya maupun dengan tim kesehatan lain maka tenaga ini perlu penyegaran dengan upaya peningkatan pemahaman dan menanamkan kepatuhan terhadap SOP yang ada.
Melalui program P2DTK, upaya peningkatan kapasitas petugas (tenaga kesehatan) dalam menjalankan tugasnya terutama terkait SOP, maka perlu dilakukan Pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Tenaga Bidan dan Perawat.
II. Tujuan.
a. Meningkatkam pemahaman tentang Hak dan Kewajiban PNS
b. Menjelaskan Peraturan Perundangan terkait dengan Tenaga Kesehatan
c. Menjelaskan tugas pokok dan fungsi tenaga kesehatan
d. Meningkatkan pemahaman standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
e. Tenaga kesehatan yang telah dilatih dalam penguatan SOP selanjutnya akan membina petugas lainnya dalam pelaksanaan SOP.
III. Metode dan Materi
Direncanakan setelah pembukaan akan disampikan materi sosialisasi tentang 1. Hak dan Kewajiban PNS, 2. Peraturan Perundangan terkait dengan Tenaga Kesehatan, 3. Tugas pokok dan fungsi tenaga kesehatan, 4. Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan, 5. Simulasi, Diskusi dan Praktek tentang pelaksanaan SOP. Metoda penyampaiannya dengan ceramah, tanya jawab dan menggunakan alat peraga berupa komputer dan LCD.
IV. Tempat/Lokasi dan Penginapan.
Pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Tenaga Bidan dan Perawat direncanakan dilaksanakan di Hotel Pantura Jaya Sambas dan peserta disiapkan penginapan.
V. Peserta dan Narasumber
Peserta berjumlah 30 orang per angkatan berasal dari Puskesmas Se-Kabupaten Sambas (Bidan dan Perawat), sedangkan fasilitaor berjumlah 6 orang yang terdiri dari 4 fasilitator dari Kabupaten dan 2 fasilitator dari Propinsi. Jumlah peserta dan petugas puskesmas per angkatan seperti terlampir.
VI. Waktu.
Pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Tenaga Bidan dan Perawat direncanakan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai pukul 09.00 s/d 16.00 wib setiap harinya, dengan tanggal kegiatan terlampir.
VII. Pelaksanaan.
Pendaftaran peserta oleh Panitia
Pembukaan
o Laporan Kegiatan
o Kata Sambutan dan Pengarahan Kadis/Kabid Dinas Kesehatan
o Do’a
Penyampaian Materi oleh Fasilitator sesuai jadwal.
VIII. Biaya
Biaya yang dipergunakan bersumber dari Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program P2DTK UPKD Kesehatan Anggaran Siklus III DIPA 2010.
IX. Penutup
Semoga dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.


Sambas, Agutsus 2010
An. Ketua,
Sekretaris UPKD Kesehatan

Abdul Syukur, SKM
NIP. 19720424 199703 1 007